Dituding Penipu di Threads, Pemred JakartaInside.com Rahman Sugidiyanto Bakal Tempuh Jalur Hukum

Admin Pusat
2 Nov 2026 16:49
NEWS 0 189
2 menit membaca

Jakarta, 2 November 2026 – Founder sekaligus Pemimpin Redaksi JakartaInside.com, Rahman Sugidiyanto, berencana menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Threads. Langkah itu diambil setelah dirinya mendapat informasi mengenai unggahan akun @faridaindriastuti yang diduga menyebut dirinya sebagai penipu.

banner 970x250

Rahman mengatakan, persoalan tersebut pertama kali diketahui setelah sejumlah teman dan rekan menginformasikan adanya utas di Threads yang memuat tudingan terhadap dirinya.

Mendapat informasi itu, Rahman mencoba mengakses langsung unggahan yang dimaksud untuk mengetahui isi dan konteks pernyataannya. Namun, dia mengaku tidak bisa melihat unggahan tersebut lantaran akun Threads miliknya telah diblokir oleh pemilik akun yang bersangkutan.

Rahman menyayangkan adanya tuduhan yang disampaikan secara terbuka di media sosial tanpa terlebih dahulu meminta klarifikasi kepada dirinya.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Menurut dia, setiap informasi yang berpotensi memengaruhi reputasi seseorang semestinya diperiksa kebenarannya sebelum disebarluaskan kepada publik.

“Setiap informasi yang menyangkut reputasi dan nama baik seseorang semestinya terlebih dahulu diverifikasi. Saya menyayangkan apabila tuduhan disampaikan kepada publik tanpa memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi,” ujar Rahman dalam keterangannya.

Merasa Dirugikan, Siapkan Laporan ke Polda Metro Jaya

Rahman menilai tuduhan tersebut berpotensi merugikan kehormatan dan reputasinya, baik secara pribadi maupun profesional, termasuk dalam kapasitasnya sebagai Founder dan Pemimpin Redaksi JakartaInside.com.

Dia menilai sebutan penipu bukan tuduhan ringan. Apalagi, apabila disampaikan di ruang publik tanpa disertai verifikasi dan kesempatan bagi pihak yang dituduh untuk memberikan penjelasan.

Atas persoalan itu, Rahman memutuskan membawa perkara tersebut ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Dia menegaskan langkah tersebut bukan bentuk penolakan terhadap kebebasan berpendapat maupun kebebasan pers. Menurutnya, setiap orang tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, tetapi hak tersebut juga perlu disertai tanggung jawab.

Minta Persoalan Diproses Secara Objektif

Rahman mengatakan dirinya tetap menghormati kebebasan berpendapat dan kebebasan pers sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, dia mengingatkan pentingnya verifikasi informasi dan penghormatan terhadap hak seseorang untuk memberikan klarifikasi.

Dia berharap aparat penegak hukum dapat menangani persoalan tersebut secara profesional dan objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ruang digital seharusnya menjadi sarana komunikasi dan pertukaran informasi yang sehat, bukan tempat menyampaikan tuduhan yang berpotensi merusak kehormatan dan martabat seseorang tanpa memberikan kesempatan untuk menjawab,” tuturnya.

Melalui langkah hukum tersebut, Rahman berharap masyarakat semakin bijak dalam menggunakan media sosial, terutama ketika menyampaikan tuduhan atau informasi yang menyangkut reputasi dan nama baik orang lain.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250