
REDAKSIJAKARTA.COM, 19 Juli 2026 – Kantor Hukum Forum Pemuda Kalbar Jakarta bersama Pengacara Petrus mendesak Dewan Pers untuk melakukan verifikasi terhadap Media Homeless menyusul pemberitaan yang viral di media sosial terkait dugaan perselingkuhan yang menyeret nama seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Ketapang.

Menurut Petrus, kebebasan pers merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, setiap perusahaan pers dan produk jurnalistik tetap wajib mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan informasi (cover both sides), serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah agar tidak merugikan pihak tertentu.
“Kami menghormati kebebasan pers. Akan tetapi, setiap pemberitaan harus memenuhi kaidah jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, kami meminta Dewan Pers untuk melakukan verifikasi terhadap Media Homeless, baik dari aspek administrasi perusahaan pers maupun pelaksanaan praktik jurnalistiknya,” ujar Petrus di Kantor Hukum Forum Pemuda Kalbar Jakarta, Minggu (19/7/2026).
@redaksi.jakarta
Petrus menjelaskan, permintaan tersebut diajukan sebagai bentuk kepedulian terhadap profesionalisme dunia pers sekaligus untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain meminta Dewan Pers melakukan verifikasi, Kantor Hukum Forum Pemuda Kalbar Jakarta juga mengaku tengah menyiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarluaskan informasi maupun memberikan keterangan yang menurut mereka tidak benar dan berpotensi merugikan kliennya.
“Kami akan mengkaji seluruh materi pemberitaan, termasuk pihak-pihak yang memberikan informasi kepada media. Apabila ditemukan dugaan penyebaran informasi yang tidak benar, fitnah, atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, kami akan melaporkan para pihak yang diduga terlibat kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” tegas Petrus.
Ia menambahkan, seluruh langkah hukum yang ditempuh akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Media Homeless maupun Dewan Pers terkait pernyataan yang disampaikan Kantor Hukum Forum Pemuda Kalbar Jakarta bersama Pengacara Petrus.
Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tidak ada komentar