
REDAKSIJAKARTA.COM | JAKARTA – Ketua Bidang Politik dan Keamanan Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Angkatan Muda Sriwijaya (DPP KAMSRI), Maulana Taslam, mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri menyusul perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan dalam pencalonannya pada Pilpres 2024.

Maulana menilai persoalan tersebut bukan sekadar polemik administratif maupun persaingan politik, melainkan menyangkut kepastian hukum, integritas demokrasi, dan tanggung jawab konstitusional seorang pejabat negara.
Ia menyoroti Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA.
Namun, MK tidak mendiskualifikasi Gibran karena perkara tersebut dinilai tidak tepat lagi diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu setelah yang bersangkutan dilantik sebagai Wakil Presiden.
@redaksi.jakarta
“Putusan MK ini harus dibaca secara utuh. Mahkamah memang tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden, tetapi pertimbangan hukumnya memberikan catatan serius mengenai pembuktian persyaratan pendidikan. Ini bukan persoalan yang pantas disederhanakan atau diabaikan begitu saja,” tegas Maulana.
Perkembangan tersebut kemudian diikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Maulana, MA mengabulkan kasasi dan seluruh gugatan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam persyaratan pencalonan Gibran.
Menurut Maulana, kedua putusan dari lembaga peradilan tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh institusi negara. Meski memiliki objek perkara dan kewenangan yang berbeda, ia menilai substansi persoalan tersebut perlu mendapat kejelasan hukum dan pertanggungjawaban.
“Ketika MK telah memberikan catatan dalam pertimbangan hukumnya dan MA kemudian mengabulkan gugatan atas dokumen administrasi yang digunakan dalam pencalonan, negara tidak boleh berhenti pada perdebatan tafsir. Harus ada keberanian untuk memastikan apakah seluruh proses pencalonan telah berjalan sesuai prinsip konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Atas perkembangan itu, DPP KAMSRI secara tegas meminta Gibran mengambil langkah politik dengan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.
Maulana berpandangan, langkah tersebut patut dipertimbangkan sebagai bentuk tanggung jawab politik sekaligus upaya menjaga kehormatan jabatan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Kami mendesak Gibran untuk mundur. Jangan sampai kepentingan mempertahankan jabatan justru membuat persoalan konstitusional ini semakin berlarut-larut. Jabatan Wakil Presiden adalah amanah rakyat, bukan hak politik yang kebal dari pertanggungjawaban,” katanya.
Selain mendesak pengunduran diri, Maulana meminta DPR RI tidak bersikap pasif dalam menyikapi perkembangan hukum tersebut.
Ia mendorong DPR menjalankan fungsi pengawasan dan mengkaji secara serius implikasi kedua putusan, termasuk kemungkinan penggunaan mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Menurutnya, setiap langkah harus didasarkan pada ketentuan hukum, dilakukan secara objektif, serta menghindari kepentingan politik kelompok maupun kekuasaan.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka terhadap seseorang. Ini soal prinsip bernegara. Jika rakyat diwajibkan tunduk pada hukum, maka pejabat negara juga harus menunjukkan standar kepatuhan yang sama. Tidak boleh ada pengecualian hanya karena seseorang sedang menduduki jabatan tinggi,” lanjutnya.
Maulana menegaskan, stabilitas pemerintahan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan supremasi konstitusi.
Ia mengingatkan bahwa demokrasi tidak hanya berbicara mengenai proses pemilihan pemimpin, tetapi juga memastikan seluruh penyelenggaraan kekuasaan berjalan sesuai hukum.
“Demokrasi tidak cukup hanya menghasilkan pemimpin melalui pemilu. Demokrasi juga harus memastikan bahwa setiap proses dan jabatan publik berdiri di atas hukum. Tidak ada jabatan yang lebih tinggi dari konstitusi. Bagi kami, supremasi hukum harus ditempatkan di atas segala kepentingan kekuasaan,” tutup Maulana Taslam.
DPP KAMSRI berharap seluruh lembaga negara dapat menyikapi persoalan tersebut secara terbuka dan konstitusional.
Bagi organisasi ini, kepastian hukum, akuntabilitas pejabat publik, dan penghormatan terhadap konstitusi merupakan prinsip yang harus dijaga dalam kehidupan demokrasi Indonesia. (Red)
Tidak ada komentar