
REDAKSIJAKARTA.COM | JAKARTA — Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026), diwarnai aksi unjuk rasa.

Sekitar 200 orang yang tergabung dalam Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan menyampaikan aspirasi di sekitar lokasi persidangan.
Dalam aksinya, massa menyatakan penolakan terhadap permohonan praperadilan tersebut sekaligus menyerukan agar proses hukum berjalan secara transparan, profesional dan objektif. Mereka juga meminta seluruh proses peradilan terbebas dari tekanan maupun intervensi pihak mana pun.
Independensi hakim menjadi salah satu sorotan utama massa. Mereka menilai praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah dan harus dihormati, namun penggunaannya tidak boleh dipandang sebagai sarana untuk mengaburkan substansi perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
@redaksi.jakarta
Orator aksi, Handerden, dalam orasinya menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Menurutnya, jabatan maupun relasi kekuasaan tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses hukum apabila aparat penegak hukum memiliki bukti yang cukup.
“Praperadilan bukan tameng. Jabatan bukan kekebalan. Relasi kuasa bukan impunitas. Kami meminta seluruh proses hukum berjalan secara objektif, transparan, tanpa tekanan dan tanpa intervensi. Jika terdapat bukti yang cukup, maka proses hukum harus dilanjutkan sampai ke pengadilan,” tegas Handerden.
Massa juga menekankan bahwa penghormatan terhadap mekanisme praperadilan harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap proses penegakan hukum.
Mereka berpandangan, praperadilan memiliki fungsi untuk menguji aspek tertentu dalam proses hukum sesuai ketentuan hukum acara pidana, sementara substansi dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Koordinator aksi, Jeremy, mengatakan kehadiran massa tidak dimaksudkan untuk memengaruhi atau mengintervensi kewenangan hakim.
Sebaliknya, mereka meminta majelis hakim dapat menjalankan tugas secara independen dengan menjadikan hukum, fakta persidangan dan alat bukti sebagai dasar dalam mengambil keputusan.
“Kami tidak meminta hakim memutus karena tekanan massa. Kami justru meminta hakim berdiri independen. Jangan ada intervensi, jangan ada tekanan, jangan ada kepentingan kekuasaan yang memengaruhi proses peradilan. Biarkan hukum dan fakta persidangan yang berbicara,” ujar Jeremy.
Menurut Jeremy, independensi hakim merupakan fondasi penting dalam menciptakan peradilan yang adil sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Selain menyoroti perkara praperadilan, massa turut menyerukan agar pengusutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap berjalan apabila terdapat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
Polri dan Kejaksaan didorong untuk bekerja secara profesional dan mengusut perkara secara menyeluruh. Apabila proses penyidikan menemukan bukti yang cukup, massa meminta perkara diteruskan ke pengadilan sehingga seluruh konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka melalui mekanisme hukum.
“Hak mengajukan praperadilan adalah bagian dari hukum yang harus dihormati. Tetapi jangan sampai mekanisme tersebut dipersepsikan sebagai jalan untuk menghentikan substansi pemberantasan korupsi. Penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai koridor hukum,” kata Jeremy.
Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah tuntutan, di antaranya mendukung independensi hakim, menolak segala bentuk tekanan terhadap proses peradilan, serta mendorong Polri dan Kejaksaan mengusut dugaan korupsi dan TPPU berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga meminta penelusuran dilakukan secara menyeluruh apabila penyidikan menemukan indikasi tindak pidana, termasuk terhadap aliran dana, aset, transaksi, pihak yang diduga memperoleh manfaat dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Massa turut menyerukan agar siapa pun yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum tanpa membedakan latar belakang, jabatan maupun relasi kekuasaan.
Jeremy kembali menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk pengawalan publik terhadap proses penegakan hukum, bukan upaya untuk memengaruhi putusan hakim.
“Kami hadir untuk mengawal, bukan mengintervensi. Kami ingin memastikan tidak ada hukum yang tunduk pada kekuasaan. Hakim harus independen, aparat penegak hukum harus profesional, dan apabila bukti memang cukup, maka perkara harus diproses secara terbuka melalui mekanisme hukum,” pungkasnya.
Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan berharap proses persidangan berjalan secara terbuka dan objektif. Massa juga meminta seluruh pihak menghormati kewenangan lembaga peradilan serta memastikan proses penegakan hukum berlangsung sesuai aturan, transparan dan bebas dari tekanan maupun intervensi.
Tidak ada komentar