Sengketa Pengelolaan Masjid Nurul Iman Dilaporkan ke Polres Jaksel, LBH Sarbumusi Minta Proses Hukum Dihormati

Admin Pusat
30 Mei 2026 14:05
2 menit membaca

REDAKSI JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SARBUMUSI DPP melaporkan dugaan penyegelan dan penguasaan sepihak terhadap Masjid Nurul Iman yang berlokasi di Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

banner 970x250

Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum yang mewakili para Nazhir dan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Nurul Iman berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 April 2026.

Tim kuasa hukum terdiri dari Dr. Muhtar Said, S.H., M.H., Jul Hanafi, S.H., dan Brahma Aryana, S.H.

Dalam keterangannya, kuasa hukum menyebut langkah hukum itu ditempuh sebagai respons atas dugaan tindakan yang dinilai mengganggu aktivitas ibadah serta kegiatan sosial keagamaan jamaah di lingkungan Masjid Nurul Iman.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Jul Hanafi mengatakan laporan tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban, melindungi fungsi rumah ibadah, serta memastikan tanah wakaf dan aktivitas keagamaan masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Langkah ini dilakukan untuk menjaga fungsi rumah ibadah dan memastikan masyarakat dapat menjalankan aktivitas ibadah dengan aman dan kondusif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (24/5/2026).

Menurut LBH SARBUMUSI DPP, Masjid Nurul Iman berdiri di atas tanah wakaf yang telah memiliki legalitas berupa Sertifikat Tanah Wakaf Nomor 3 Tahun 2001.

Selain itu, administrasi perubahan Nazhir disebut telah terdaftar pada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Jakarta Selatan.

Pihak kuasa hukum menilai setiap persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik terkait pengelolaan rumah ibadah seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan musyawarah.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kondusivitas lingkungan serta menghindari gesekan di tengah masyarakat.

Laporan yang disampaikan ke kepolisian berkaitan dengan dugaan gangguan terhadap aktivitas ibadah, dugaan penguasaan rumah ibadah dan tanah wakaf secara melawan hukum, serta dugaan pelanggaran hukum lainnya yang nantinya akan ditelaah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Dr. Muhtar Said mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurutnya, rumah ibadah harus dijaga dari potensi konflik yang dapat berdampak luas terhadap masyarakat.

LBH SARBUMUSI DPP juga menegaskan bahwa para Nazhir dan Pengurus DKM Masjid Nurul Iman tetap membuka ruang dialog dan musyawarah untuk mencari solusi terbaik, selama dilakukan dengan itikad baik serta tetap menghormati aturan hukum dan fungsi rumah ibadah sebagai sarana umat menjalankan kegiatan keagamaan.

Kasus tersebut kini menunggu tindak lanjut dan penanganan dari aparat penegak hukum guna memastikan seluruh pihak memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250