Pengamanan Dilakukan Jelang Sidang Putusan MK

Redaksi Jakarta
15 Jun 2023 09:54
NEWS 0 134
2 menit membaca

Redaksi Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan soal gugatan terhadap sistem pemilu, Kamis (15/6/2023). Sehari jelang putusan, MK telah menambah keamanan untuk di dalam maupun di luar gedung.

banner 970x250

Pembacaan sidang putusan akan dimulai sekira pukul 09.30 WIB. Nantinya sembilan hakim MK dipastikan hadir saat sidang putusan itu dibacakan.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan, sejumlah persiapan telah dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif.  Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya untuk mengamankan lokasi.

Penambahan personel tak hanya dilakukan di luar area gedung MK. Tapi juga di dalam ruang rapat pleno.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

“Kami menyadari bahwa perkara 114 ini mendapatkan atensi dari publik dengan luar biasa. Pasti ditunggu banyak orang ya,” kata Fajar kepada wartawan, Rabu (14/6/2023) malam.

Karena tingginya atensi publik itu, tentunya MK bersiap atas segala kemungkinan yang terjadi. “Tentu akan ada hal-hal yang harus kami persiapkan, terutama berkaitan dengan pengamanan,” katanya.

Menurutnya, penambahan personel merupakan hal biasa yang dilakukan MK dalam mengawal jalannya sidang. Khususnya untuk perkara yang sifatnya menyedot perhatian publik.

“Dalam sidang sebelumnya, kami juga selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan Polda Metro Jaya. Guna mendukung kelancaran dan pengamanan persidangan,” kata Fajar.

Fajar mengatakan, berbagai elemen pemerintah juga sudah diberikan undangan untuk menghadiri sidang putusan. “Semuanya juga sudah dikasih surat panggilan untuk hadir dalam persidangan,” ujar Fajar.

Hakim MK Enny Nurbaningsih mengaku tidak punya persiapan khusus jelang putusan sidang judicial review. Terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Satu-satunya hakim perempuan di MK ini mengatakan, majelis hakim tidak mengurusi persiapan keamanan. Enny dan hakim MK lainnya hanya fokus pada pemeriksaan berkas perkara hingga kesimpulan dari semua pihak.

Enny menegaskan, dalam prosesnya, majelis hakim tidak boleh terpengaruh oleh isu apapun yang ada di luar. Sebab, anggota majelis hakim telah terikat dengan kode etik.

“Jadi tidak ada ‘ritual’ khusus sebagaimana putusan-putusan MK lainnya,” ujar Enny. Ia menambahkan, sebelum pengucapan putusan dilakukan dalam sidang terbuka, majelis hakim lebih dulu merumuskan putusannya secara tertutup.

Karena sifatnya yang rahasia dan tertutup, Enny yakin tidak akan ada kebocoran informasi soal putusan. Sebab, hanya mereka yang sudah diambil sumpahnya yang bisa masuk Ruang Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Yang dilakukan di lantai 16 yang sangat senyap. Dengan jumlah orang yang boleh masuk sangat dibatasi,” katanya.​

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250