Foto : Kuasa Hukum PT Citra Maritime, Bernard Kaligis, Bs.BA., S.H., LL.M. REDAKSI JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 146/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat pada Senin, 2 Februari 2026.

Sidang ini menghadirkan saksi fakta yang memberikan keterangan teknis terkait insiden tabrakan kapal yang melibatkan tongkang TB PST 711 milik PT Citra Maritime dan kapal berbendera Singapura, MV Winning Universe.
Saksi yang dihadirkan oleh pihak Tergugat, Winning Universe Ltd, adalah Mohammad Doddy Komendagi, seorang surveyor sekaligus koresponden asuransi SPICA.
Dalam persidangan, ia menyampaikan hasil pengamatannya terkait kondisi pelayaran dan situasi di lokasi kejadian.
@redaksi.jakarta
Mohammad Doddy menerangkan bahwa pada saat insiden berlangsung, MV Winning Universe tengah berlayar dari kawasan selatan Afrika menuju China melalui perairan utara Banten.
Ia menyebutkan bahwa pada radar kapal Winning Universe terpantau beberapa kapal nelayan yang berada di sekitar jalur pelayaran tersebut.
Meski dalam keterangannya di persidangan saksi sempat menyebut adanya kondisi berkabut, laporan survei yang disusunnya mencatat bahwa cuaca dan kondisi laut saat kejadian dinyatakan dalam keadaan baik dan relatif tenang.
Dalam keterangannya, saksi juga menyampaikan bahwa tongkang TB PST 711 tidak dilengkapi dengan sistem Automatic Identification System (AIS).
Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam proses pengamatan kapal besar di jalur pelayaran.
Sidang kemudian berlanjut dengan sesi pemeriksaan silang oleh Kuasa Hukum PT Citra Maritime, Bernard Kaligis, Bs.BA., S.H., LL.M.
Dalam kesempatan itu, Bernard meminta penjelasan lebih lanjut terkait sejumlah data teknis yang tercantum dalam laporan awal insiden, termasuk informasi mengenai kecepatan masing-masing kapal serta jarak pandang yang tercatat dalam laporan tersebut.
Kuasa hukum PT Citra Maritime juga menanyakan kapasitas dan kewenangan saksi dalam menyusun laporan survei, termasuk terkait kepemilikan lisensi profesi yang relevan dengan tugas tersebut.
Dalam persidangan, Bernard Kaligis menyoroti perlunya kejelasan atas perbedaan keterangan mengenai objek yang terpantau radar dan pengamatan visual, termasuk perbandingan antara kapal-kapal kecil dan tongkang yang terlibat dalam insiden tersebut.
Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan secara menyeluruh dan objektif.
Selain itu, Bernard juga menyampaikan harapannya agar instansi terkait di bidang pelayaran dan keselamatan laut dapat memberikan perhatian sesuai kewenangan masing-masing terhadap keselamatan pelayaran di perairan Indonesia.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
Tidak ada komentar