
Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (25/8) pukul 08.30 WIB di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Adapun perwakilan keluarga yang datang antara lain, Vylma / H.Ma, Zainuddin,dan Muh Taqwa.
Rapat tersebut membahas aduan keluarga ahli waris Tjodo yang diwakili keluarga Abdul Daeng Jalali, yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Makassar.
Dalam forum tersebut, keluarga ahli waris menyampaikan kronologis sengketa tanah yang mereka klaim merupakan warisan turun-temurun.
@redaksi.jakarta
”Kami telah menguasai dan mengelola tanah ini secara turun-temurun. Tapi negara malah memberi legitimasi kepada pihak yang datang dengan dokumen palsu,” ahli waris, Abd. Jalali Dg. Nai,menyampaikan langsung didepan Ketua komisi III Habiburokhman 25/8/25.
Adapun perwakilan ahli waris berharap segera membatalkan SHGB No. 21970/2016 yang dianggap lahir dari manipulasi dokumen.
Klaim ini bukan tanpa dasar, Staf Ahli Kementerian ATR Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Brigjen Pol. Drs. Imam Pramukarno, mengonfirmasi bahwa dokumen Kohir 51 C1 Persil 6 D1 Blok 157 yang digunakan dalam penerbitan SHGB terbukti nonidentik atau palsu berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik.
Lahan tersebut diduga beralih penguasaan dan kini dimanfaatkan oleh pihak Indogrosir Makassar. Keluarga menyatakan telah menempuh berbagai jalur, termasuk melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat penegak hukum, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan membentuk Panitia Kerja (Panja).

Foto : Perwakilan keluarga ahli waris Abdul jalali Daeng Nai RDP dengan Ketua komisi III Habiburokhman
Panja ini segera dijadwalkan turun langsung ke Makassar untuk memanggil pihak-pihak terkait, seperti BPN, Polda Sulsel, dan Kejaksaan Negeri Makassar, serta Pihak Indogrosir guna membuka fakta yang selama ini dinilai tertutup.
“Komisi III berkomitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Panja ini akan bekerja mendalami persoalan yang disampaikan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujar Habiburokhman dalam rapat.
Pihak keluarga ahli waris mengapresiasi sikap Komisi III DPR RI. Mereka juga menyampaikan ucapan terima kasih secara khusus kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, atas perhatian dan dukungan hingga bisa bertemu langsung dengan ketua komisi III agar memperoleh keadilan dan kepastian hukum yang jelas.
RDP ini menegaskan peran DPR RI sebagai lembaga representasi rakyat yang tidak hanya menyerap aspirasi, tetapi juga turut mendorong penyelesaian persoalan hukum secara terbuka dan adil. (Hans)
Tidak ada komentar