Foto : Penasihat hukum Haji Halim, Jan MaringkaREDAKSI JAKARTA, Palembang — Tim Penasihat Hukum (PH) Haji Halim (HH) menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memaksakan proses hukum terhadap kliennya yang berusia 88 tahun dan tengah menderita sakit berat.

Penilaian tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa yang digelar di pengadilan pada Senin (16/12).
Penasihat hukum Haji Halim, Jan Maringka, menegaskan bahwa sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan, jaksa telah mengetahui kondisi kesehatan kliennya yang bergantung pada alat bantu medis.
Namun, proses persidangan tetap dilanjutkan tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
@redaksi.jakarta
“Kami telah mendampingi Haji Halim sejak sembilan bulan lalu. Melalui surat-menyurat, kunjungan lapangan, hingga pendampingan langsung, kondisi kesehatan beliau sangat jelas.
Namun jaksa justru memaksakan persidangan terhadap seorang lansia berusia 88 tahun yang sakit berat,” ujar Jan Maringka di hadapan majelis hakim.
Selain persoalan kesehatan terdakwa, tim PH juga menyoroti substansi surat dakwaan yang dinilai janggal.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut dugaan tindak pidana terjadi sejak tahun 2002 hingga Agustus 2025.
“Ini menunjukkan lemahnya pemahaman jaksa terhadap asas tempus delicti. Tidak mungkin sebuah perbuatan pidana dikonstruksikan berlangsung lebih dari 20 tahun tanpa uraian peristiwa hukum yang jelas dan konkret,” tegas Jan.
Tim penasihat hukum juga berpendapat bahwa perkara tersebut telah daluwarsa secara hukum pidana.
Menurut mereka, perkara yang berawal dari sengketa pembebasan lahan untuk kepentingan umum seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata berupa konsinyasi, bukan melalui proses pidana.
“Apabila terdapat keraguan terkait kepemilikan lahan atau tanaman di atasnya, maka jalur hukum yang tepat adalah perdata melalui konsinyasi, bukan dikriminalisasi sebagai tindak pidana korupsi,” lanjutnya.
Keberatan lain yang disampaikan dalam eksepsi adalah fakta bahwa jaksa tidak pernah memeriksa Haji Halim, baik sebagai saksi maupun tersangka, pada tahap sebelumnya.
Bahkan, berkas perkara yang sempat diperintahkan pengadilan disebut hingga kini belum dapat diserahkan oleh jaksa.
“Alih-alih melaksanakan perintah pengadilan, jaksa justru mengalihkan perhatian ke isu lain. Hal ini menunjukkan adanya indikasi kesengajaan dalam proses penanganan perkara,” ungkap Jan.
Tim PH juga menekankan pentingnya penerapan sistem pemidanaan modern yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, khususnya perlindungan terhadap hak-hak lansia dan terdakwa yang sedang sakit berat.
Jan Maringka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh keberatan yang disampaikan secara objektif, dengan mengedepankan fakta, logika hukum, serta rasa keadilan.
“Hakim tidak seharusnya menjadi alat pembenaran atas tindakan institusi lain. Diperlukan keberanian dan kearifan untuk menegakkan keadilan berdasarkan hati nurani,” pungkasnya.
Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang telah diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa. (Red)
Tidak ada komentar