Ketum PKR Kritik Kenaikan Parliamentary Threshold: Hak Rakyat Bisa Hilang

Admin Pusat
26 Apr 2026 20:51
INDONESIA 0 951
2 menit membaca

Jakarta – Wacana kenaikan parliamentary threshold kembali menjadi perdebatan di tengah pembahasan sistem pemilu nasional. Ketua Umum Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Prof. Dr. (HC) Tuntas Subagyo, SAP, SM, BBA, MM, MH, MBA, PhD., menilai usulan tersebut berpotensi membunuh hak dasar warga negara dalam sistem demokrasi.

banner 970x250

Menurut Tuntas, dalih penyederhanaan partai politik dan stabilitas pemerintahan yang kerap digunakan untuk mendukung kenaikan ambang batas parlemen tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan representasi suara rakyat.

“Ketika parliamentary threshold dinaikkan, maka semakin besar potensi suara rakyat yang hangus. Jutaan warga negara yang telah menggunakan hak pilihnya secara sah bisa kehilangan keterwakilan hanya karena partai pilihannya tidak lolos ambang batas,” ujar Tuntas dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).

Ia menjelaskan parliamentary threshold merupakan batas minimal perolehan suara nasional yang harus dicapai partai politik agar dapat memperoleh kursi di parlemen. Namun dalam praktiknya, kata dia, aturan tersebut justru menciptakan ketimpangan politik ketika suara pemilih partai tertentu tidak lagi diperhitungkan dalam konversi kursi DPR.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

“Dalam demokrasi, setiap suara seharusnya memiliki nilai yang sama. Tidak boleh ada suara yang dianggap lebih penting hanya karena diberikan kepada partai besar. Ketika suara rakyat dihapus dari representasi politik, maka negara sedang menjauh dari prinsip kedaulatan rakyat,” katanya.

Tuntas juga menilai kenaikan parliamentary threshold berpotensi mempersempit ruang demokrasi dan mematikan peluang partai-partai baru maupun kekuatan politik alternatif untuk berkembang.

Menurutnya, kondisi itu akan membuat panggung politik hanya dikuasai partai-partai besar yang telah mapan secara modal, jaringan, dan kekuasaan.

“Demokrasi kehilangan daya hidupnya karena kompetisi tidak lagi setara. Padahal Indonesia adalah negara besar dengan masyarakat yang majemuk dan aspirasi politik yang beragam. Sistem politik justru membutuhkan ruang representasi yang luas,” tuturnya.

Ia menegaskan penyederhanaan partai secara paksa melalui ambang batas tinggi bukan solusi bagi persoalan pemerintahan. Menurutnya, persoalan utama terletak pada lemahnya komitmen koalisi, rendahnya kualitas kader partai, dan budaya politik transaksional.

“Problem pemerintahan bukan semata karena banyaknya partai politik. Solusinya adalah reformasi partai dan penguatan tata kelola politik, bukan membuang suara rakyat,” ungkapnya.

Karena itu, Tuntas meminta usulan kenaikan parliamentary threshold dikaji secara kritis agar tidak merugikan hak konstitusional warga negara.

“Demokrasi tidak boleh dibangun di atas penghilangan suara rakyat. Negara harus menjamin setiap suara tetap bermakna dan terwakili. Ketika ambang batas terus dinaikkan, yang ditutup bukan hanya pintu parlemen bagi partai kecil, tetapi juga hak rakyat untuk didengar,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250