
REDAKSIJAKARTA.COM — Kementerian Agama (Kemenag) membahas arah kebijakan perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam forum Expert Panel Seri I di Hotel Millennium Sirih, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

Pembahasan tersebut menyoroti penataan kewenangan pemerintah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), termasuk penguatan kemandirian BAZNAS dalam mengelola dana zakat, dukungan operasional dari negara, serta kepastian status kepegawaian amil zakat.
Forum bertema “Reformulasi Arsitektur Kelembagaan dan Pembagian Kewenangan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya” itu merupakan bagian dari pembahasan perubahan regulasi pengelolaan zakat yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2026.
Salah satu isu yang dibahas ialah pemisahan fungsi regulator dan operator. Pemerintah melalui Kemenag diarahkan untuk menjalankan fungsi regulasi, pembinaan, dan pengawasan. Sementara itu, BAZNAS dan LAZ menjalankan fungsi operasional pengumpulan, pengelolaan, dan penyaluran zakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
@redaksi.jakarta
Penataan tersebut diharapkan dapat memberikan batas kewenangan yang jelas sekaligus memperkuat kemandirian lembaga pengelola zakat. Dengan pembagian fungsi yang tegas, BAZNAS diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa kehilangan independensi dalam pengelolaan dana zakat.
Di sisi lain, peran negara tetap diperlukan untuk menjamin keberlangsungan operasional lembaga. Dukungan anggaran dan sumber daya manusia menjadi bagian penting yang perlu diatur agar BAZNAS dapat menjalankan mandatnya secara berkelanjutan, dengan mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Kepastian status kepegawaian amil zakat juga menjadi perhatian dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut. Penataan sistem kepegawaian, termasuk kemungkinan pemberian status aparatur sipil negara (ASN) bagi amil zakat, dinilai perlu dikaji untuk memberikan kepastian hukum, jenjang karier, dan standar profesionalitas dalam pengelolaan zakat.
Selama ini, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 mengatur bahwa pelaksana BAZNAS bukan pegawai negeri sipil (PNS), meskipun PNS dapat diperbantukan apabila diperlukan. Perubahan regulasi menjadi kesempatan untuk mengevaluasi pengaturan tersebut, termasuk kebutuhan tenaga profesional dan dukungan operasional bagi lembaga pengelola zakat.
Pembiayaan operasional melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) turut menjadi materi pembahasan. Pengaturan pembiayaan perlu memberikan kepastian mengenai tanggung jawab negara dalam mendukung operasional lembaga, sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran dan kemandirian pengelolaan dana zakat.
Wakil Ketua BAZNAS, Zainut Tauhid Sa’adi, menyoroti pentingnya kepastian peran amil serta perlindungan hak muzaki dalam perubahan UU Pengelolaan Zakat.
Menurutnya, amil membutuhkan landasan hukum yang jelas dan dukungan operasional yang memadai agar pengelolaan zakat berjalan optimal. Sementara itu, muzaki harus tetap memiliki keleluasaan untuk menyalurkan zakat melalui lembaga yang dipercaya.
“Karena itu, pembagian kewenangan antara pemerintah, BAZNAS, dan LAZ perlu diatur secara proporsional. Pemerintah menjalankan fungsi regulasi dan pengawasan, sedangkan lembaga pengelola zakat harus memiliki ruang yang jelas untuk menjalankan tugasnya,” ujar Zainut.
Ia berharap perubahan regulasi dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat.
Abu Rokhmad mengatakan revisi UU Nomor 23 Tahun 2011 harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola zakat nasional. Menurutnya, pengelolaan zakat harus berlandaskan prinsip syariah, amanah, kepastian hukum, dan akuntabilitas.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat kerja sama antara pemerintah, BAZNAS, LAZ, dan organisasi masyarakat agar pengelolaan zakat semakin efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan.
Pembenahan kelembagaan juga perlu mempertimbangkan karakteristik zakat sebagai dana keagamaan yang memiliki landasan syariah dan amanah khusus dari muzaki. Karena itu, perubahan regulasi harus memastikan dana zakat dikelola sesuai peruntukannya, dengan sistem pengawasan dan pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pembahasan revisi undang-undang tersebut turut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 28 Agustus 2025. Putusan itu memberikan arah kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap UU Pengelolaan Zakat dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
Penataan regulasi juga perlu memperhatikan kebebasan muzaki dalam memilih lembaga penyalur zakat, kesempatan yang adil bagi lembaga pengelola zakat, serta pemisahan fungsi pengaturan dan pengawasan dari pelaksanaan operasional.
Forum Expert Panel Seri I melibatkan unsur DPR, Kemenag, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, BAZNAS, akademisi, lembaga pengelola zakat, serta masyarakat sipil.
Masukan dari berbagai pemangku kepentingan tersebut diharapkan menjadi bahan penyusunan rekomendasi kebijakan, naskah akademik, dan rancangan perubahan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Melalui revisi ini, penataan pengelolaan zakat diharapkan tidak hanya memperjelas kewenangan antarlembaga, tetapi juga membangun sistem yang memberikan kemandirian kepada BAZNAS dalam mengelola dana zakat, dukungan operasional negara yang terukur, serta kepastian status dan profesionalitas amil zakat.
Dengan tata kelola yang lebih jelas, pengelolaan zakat diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat peran zakat dalam meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan. (Redaksi)
Tidak ada komentar