Wakil Ketua MPR Dukung Langkah Polri Tangani Al-Zaytun

Redaksi Jakarta
7 Jul 2023 20:04
HUKUM 0 141
2 menit membaca

Redaksi Jakarta – Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid menyatakan, mendukung langkah Polri menangani persoalan pesantren Al-Zaytun. Selain itu, Hidayat mengapresiasi Kemenag, MUI Kabupaten Indramayu, MUI Pusat, Pemprov dan Jawa Barat dalam menyikapi masalah ini.

banner 970x250

“Artinya proses hukum dijalankan, begitulah yang semestinya, dahulu juga dilakukan terhadap HTI dan kemudian FPI. Karena Indonesia adalah negara hukum yang mengakui pentingnya keadilan hukum dengan segala prosesnya,” kata Hidayat dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).

Hidayat mengatakan, semua pihak terkait pendidikan pesantren menyiapkan diri, apabila pemilik Al-Zaytun, Panji Gumilang terbukti bersalah, terancam sanksi. Perihal ini, mempersiapkan langkah-langkah  kelanjutan pendidikan agama, nasib santri, dan pesantren Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan agama Islam.

“Agar tak lagi mengajarkan hal-hal yang kontroversial, tidak baku di Pesantren, dan menimbulkan kegaduhan di tengah Umat. Pesantren mestinya hanya mengajarkan kepada para santrinya hal-hal yang sesuai dengan ajaran dan spirit pesantren dalam berbagai jenisnya,” ucapnya.

Embed TikTok Profile
@redaksi.jakarta

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan, tidak menutup kemungkinan terjadi dugaan tindak penistaan agama di Ponpes Al-Zaytun. “Diduga ponpes itu ada dugaan melakukan penistaan agama,” kata Kapolri, usai meresmikan Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan dan Mapolres Tapanuli Selatan di Medan, Sumatra Utara, Rabu (5/7/2023).

Dijelaskan, kini kasus tersebut masuk tahap penyidikan. Ia memastikan, pemeriksaan terhadap pemiliknya serta terlapor Panji Gumilang telah sesuai standar operasional prosesur (SOP).

Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung. Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Tepatnya dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

 

“Panggilan Bareskrim telah saya penuhi. Dan di dalam pemeriksaan pribadi saya telah memberikan keterangan  secukup-cukupnya,” kata Panji usai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (3/7/2023) malam.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Klik Info Terbaru Kami di Google News 👇

xbanner 970x250

banner 970x250